Selasa 28 Jan 2025 17:55 WIB

KPK Kirim Dokumen Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos

Tannos merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Paulus Tannos. KPK belum dapat memastikan kapan pemulangan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos. KPK belum dapat memastikan kapan pemulangan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim sudah mengirimkan dokumen yang diperlukan guna memulangkan tersangka Paulus Tannos. Tannos merupakan buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

Ketua KPK Setyo menyebut berkas-berkas itu dibantu kepengurusannya oleh kementerian dan lembaga terkait. "Sudah dikirim syarat administrasi (untuk ekstradisi Paulus Tannos)," kata Setyo dalam keterangan pers pada Selasa (28/1/2025).

Baca Juga

Setyo menjelaskan, Indonesia memiliki waktu 45 hari guna melengkapi persyaratan ekstradisi dari Pemerintah Singapura. Kelengkapan berkas itu demi mengekstradisi Paulus Tannos secepatnya.

"45 hari professional arrest satu tahapan dalam ekstradisi," ujar Setyo.

Selain itu, Setyo berharap tak ada hambatan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. Sehingga nantinya Tannos dapat disidangkan di Indonesia.

"Mudah-mudahan lancar semua," ucap Setyo.

Paulus Tannos sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019, yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Berdasarkan laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos disebut punya paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Tapi paspor itu tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, sehingga tidak memberikan kekebalan hukum. Pada akhirnya, pelarian Tannos berakhir di Singapura. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement