REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi Jakarta telah menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta pada Selasa (14/1/2025). Setelahnya, Pramono Anung-Rano Karno hanya tinggal menunggu pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin mengatakan, pihaknya akan segera bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk berkoordinasi terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Menurut dia, sesuai regulasi yang ada, pelantikan seharusnya dilakukan pada 7 Februari 2025.
"Kalau jadwal yang sudah diumumkan sebelumnya, insya Allah tanggal 7 Februari ya," kata dia di DPRD Provinsi Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Kendati demikian, regulasi itu masih berpeluang berubah. Pasalnya, hingga kini masih ada sekitar 200 gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia tetap berharap pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa bisa dilakukan lebih dulu. Dengan begitu, jalannya pemerintah daerah dapat lebih optimal setelah adanya kepala daerah definitif.
"Mudah-mudahan sih yang tidak bersengketa dilantik duluan, yang bersengketa belakangan. (Itu) untuk lebih mempercepat kinerja kita di sini," ujar Khoirudin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pelantikan kepala daerah dijadwalkan akan dilakukan pada 7 Februari 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.