REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menjawab kritik kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta masuk menjadi salah satu dari 15 golongan yang digratiskan menggunakan transportasi umum. Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.
“Itu kan kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Masuknya ASN menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen. Hal ini dipertanyakan masyarakat saat isu terkait kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial.
Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan. Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.
Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.
Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3x24 jam.