Senin 16 Dec 2024 16:07 WIB

Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Pegawai Toko Roti di Cakung Terancam Penjara 5 Tahun

Pelaku berinisial GSH itu ditangkap di kawasan Sukabumi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.
Foto: Istimewa
Terduga penganiaya GSH atau George terhadap karyawan toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) ditangkap di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan pegawai toko roti yang berlokasi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (16/12/2024). Pelaku berinisial GSH itu ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara usai mengumpulkan sejumlah fakta dan bukti kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapakn GSH sebagai tersangka," kata dia, Senin.

Ia menjelaskan, GSH akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Adapun ancaman pidana untuk tersangka adalah hukuman penjara maksimal lima tahun. "Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana lima tahun," ujar Ade.

Sebelumnya, Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah menangkap GSH pada Senin dini hari. Pelaku ditangkap di sebuah hotel kawasan Sukabumi saat sedang berada bersama keluarganya.

"Saat ini kami sudah mengamankan saudara terlapor berinisial GSH tersebut," kata Kapolres, Senin.

Polisi masih melakukan penyidikan terkait kasus itu. Sementara pelaku masih berstatus sebagai saksi. "Setelah saksi, kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka," kata Ary.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 17 Oktober 2024. Kemudian, korban berinisial DAD melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian pada 18 Oktober 2024.

Sempat beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti. Dalam keterangannya, akun C itu menulis bahwa aksi penganiayaan itu dilakukan oleh seorang bos roti di Jakarta Timur.

"Sudah dua bulan kejadian tapi pelaku belum juga tersentuh hukum padahal korban sudah melapor dan bikin laporan kekepolisian," tulis akun tersebut.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement