REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap terduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Video aksi penganiayaan viral di media sosial.
"Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Ahad malam (15/12/2024).
Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti dan apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor untuk diminta klarifikasi.
Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat. Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.