REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- kepolisian telah menangkap pelaku penganiayaan pegawai toko roti di sebuah hotel di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku berinisial GSH itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan harus menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim).
Kepala Polrestro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, GSH ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi bersama keluarganya pada Senin (16/12/2024) dini hari WIB. Tersangka mengaku pergi ke Sukabumi pada Ahad (15/12/2024) lantaran ketakutan karena video penganiayaan yang dilakukan olehnya viral di media sosial.
"Beliau, si tersangka ke Sukabumi bersama kedua orang tuanya. Dalam rangka, yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya yang masuk ke nomor HP, WA, dari orang tua," kata Nicolas saat konferensi pers di Mapolrestro Jaktim, Senin malam WIB.
Karena itu, tersangka bersama kedua orang tuanya mengaku ketakutan karena nyawanya dinilai terancam. Alhasil, mereka memutuskan untuk pergi ke Sukabumi. Nicolas menjelaskan, ada tujuan lain mereka pergi ke Sukabumi.
GSH dibawa orang tuanya untuk sekaligus berobat. Sebab, orang tua tersangka mendapatkan informasi terdapat tempat pengobatan untuk seseorang yang memiliki kelainan. "Jadi tujuannya ke Sukabumi untuk itu," ujar Nicolas.
Kendati demikian, Nicolas mengaku, belum bisa memastikan kondisi kejiwaan korban. Menurut dia, polisi akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengalami kondisi psikologis tersangka. "Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini. Yang menentukan adalah ahli," kata Nicolas.
Tersangka melakukan aksi penganiayaan kepada salah satu pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada 17 Oktober 2024. Kasus itu menjadi perhatian setelah viral di media sosial lantaran sudah hampir dua bulan sejak dilaporkan tidak ada kejelasan.
Nicolas menyebut, polisi sebenarnya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Penyelidikan itu diklaim dilakukan sesuai tahapan yang berlaku, yaitu dengan memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya.
Setelah dilakukan klarifikasi, Nicolas menambahkan, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana yang terjadi. Pasalnya, kasus itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum.
"Jadi karena itulah penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidana, sehingga dinaikan ke tahap penyidikan," ujar Nicolas.