Sabtu 04 Jan 2025 12:08 WIB

Ini Empat Kasus Polisi Tolak Laporan Warga yang Akhirnya Berujung Viral

Sebelum insiden bos rental, kasus penganiayaan bos toko roti juga sempat viral.

Kasus polisi yang menerima laporam warga viral.
Foto: [ist]
Kasus polisi yang menerima laporam warga viral.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KASUS polisi menolak laporan pelapor Kembali menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Ini setelah mencuatnya perkara bos rental yang tewas ditembak saat hendak mengambil kendaraannya di Rest Area Tangerang-Merak.

Korban diketahui sempat meminta bantuan pendampingan kepada petugas, namun ditolak. Belakangan Kapolsek Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan menepis, dan menyatakan bahwa polisi mempertanyakan legalitas kendaraan yang ditarik.

Baca Juga

Sebelumnya kasus penolakan laporan oleh polisi juga menjadi sorotan, termasuk perkara penganiyaan oleh anak bos toko sebelum akhirnya viral. Berikut empat kasus penolakan laporan oleh polisi yang berujung viral

1. Anak Bos Roti

Penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur viral di media sosial. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Sukabumi, dan mengaku khilaf.

Namun sebelum pelaku ditangkap dan menjadi viral, ternyata korban sudah melaporkan perkara ini ke polisi ke dua polsek berbeda. Namun selalu ditolak dengan alasan teknis. Baru setelah viral, polisi langsung memburu pelaku.

Kepala Polres (Kapolres) Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kasus itu bermula dari laporan polisi yang dilakukan korban pada 18 Oktober 2024. Ketika itu, korban melaporkan telah mendapatkan tindakan penganiayaan dari tersangka di toko roti tempatnya bekerja pada 17 Oktober 2024.

"Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban karena dianiaya oleh tersangka, dalam hal ini GSH, dan pelapornya bernama saudari DAD," kata Kapolres saat konferensi pers, Senin malam.

Ia menegaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Penyelidikan itu diklaim dilakukan sesuai tahapan yang berlaku, yaitu dengan memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara/Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement