Senin 09 Dec 2024 13:44 WIB

Tak Terima Hasil Pilgub Jakarta, Kubu RK-Suswono Gugat ke MK, Ini Kata Ketua Pemenangannya

Kubu pasangan Rido menilai banyak terjadi kecurangan di Pilgub Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) akan segera melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kubu pasangan Rido menilai banyak terjadi kecurangan di Pilgub Jakarta.

Tim Bidang Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan pihaknya memiliki waktu tiga hari kerja untuk mengajukan gugatan ke MK, usai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 210 Tahun 2024 ditetapkan pada Ahad (8/12/2024). Artinya, waktu menyerahkan gugatan ke MK paling lambat Rabu pukul 16.00 WIB.

Baca Juga

"Sampai saat ini tim hukum sedang memproses seluruh bahan yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi, baik yang berkaitan dengan narasi kecurangan dan lain sebagainya," kata dia melalui keterangannya, Senin (9/12/2024).

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rido, Ahmad Riza Patria, menilai terdapat sejumlah hal yang sangat krusial di Pilgub Jakarta. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh tim hukum, tim pemenangan, partai-partai pengusung, dari pasangan Rido melihat bahwa Pilkada Jakarta 2024 memiliki masalah yang cukup krusial, yaitu partisipasi daripada pemilih sangat rendah. Ini merupakan yang terendah dalam sejarah Pilkada di DKI Jakarta," ujar dia.

Ia menyebutkan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Jakarta disebabkan karena munculnya banyak masalah yang terjadi di lapangan. Salah satu masalah utamanya adalah banyak warga Jakarta yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih atau formulir C6.

"Maka dari itu, pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK terkait beberapa masalah di antaranya yang berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih karena banyak warga tidak menerima undangan. Apakah ini disengaja atau tidak, nanti pada waktunya masyarakat akan tahu," kata dia.

Selain itu, kubu pasangan Rido juga banyak mendapat laporan jika ada pihak tertentu yang dengan sengaja memengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS. Alhasil, suara untuk pasangan Rido dinilai tidak maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement