Rabu 15 Jan 2025 13:21 WIB

Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, KPU Jateng Tetap Siapkan Bukti

Andika-Hendrar Prihadi mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Mas Alamil Huda
Dua peserta Pilgub Jateng 2024, yaitu paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).
Foto: Antara/Aji Satyawan
Dua peserta Pilgub Jateng 2024, yaitu paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono mengungkapkan, meski pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) telah mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), persidangan akan tetap berjalan. Dia menambahkan, KPU Jateng tetap menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Andika-Hendi.

"Jadi secara formilnya surat (pencabutan gugatan) sudah masuk ke MK dan MK sudah menyatakan menerima. Tapi karena proses sidang sudah berjalan, pencabutan juga disampaikan di persidangan," kata Handi kepada Republika, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, MK telah mengundang KPU Jateng untuk mengikuti persidangan pada 20 Januari 2025. "Agendanya mendengar jawaban dari KPU, meminta keterangan dari pihak terkait dan juga keterangan Bawaslu. Nanti seblum sidang kan bisa jadi diberi kesempatan ke penggugat oleh MK," ucapnya.

"KPU Jateng tetap mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti sebagaimana gugatan, sebelum dinyatakan selesai secara resmi oleh MK untuk sidang tanggal 20 Januari 2025," tambah Handi.

Menurut Handi, sepekan setelah persidangan tanggal 20 Januari 2025, MK akan kembali menggelar sidang putusan sela. "Kalau memang putusannya pencabutannya diterima, otomatis kita menetapkan calon terpilihnya paling lambat tiga hari setelah itu," ujarnya.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) telah mencabut gugatan sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK. Hal tersebut tercantum dalam surat yang ditujukan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP kepada MK. "Permohonan pencabutan perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024," demikian dikutip dari surat permohonan BBHAR PDIP kepada MK, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya pasangan Andika-Hendi resmi mengajukan PHP ke MK pada 11 Desember 2024 lalu. Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan tersebut diajukan karena Andika-Hendi menduga terdapat kecurangan yang masif dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng 2024.

Dalam hasil rekapitulasi KPU Jateng, pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.830.084 suara. Sementara Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen meraih 11.390.191 suara. Selisih perolehan suara antara paslon 02, Luthfi-Yasin, dengan paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mencapai lebih dari 3,5 juta suara. Tepatnya 3.560.107 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement