REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Tahun 2024, Ahad (8/12/2024). Dalam keputusan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan meraih 50 persen suara sah plus satu suara alias menang satu putaran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan memberikan hak kepada paslon untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Waktu yang diberikan kepada paslon untuk mengajukan sengketa ke MK maksimal tiga hari kerja.
"Sejak kami tetapkan dan umumkan, maka tiga hari kerja ke depan, paslon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada MK, dengan mengacu pada keputusan KPU yang baru dibacakan," kata dia usai rapat pleno di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Ahad (8/12/2024) sore.
Ihwal adanya sejumlah dugaan kecurangan yang disebut oleh kubu Ridwan Kamil-Suswono, seperti distribusi undangan untuk mencoblos atau formulir C6 yang tak maksimal, Dody membantahnya. Ia menyebutkan, formulir C6 itu telah didistribusikan secara maksimal kepada para warga yang masuk dalam data daftar pemilih tetap (DPT).
"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait C pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi," kata dia.
Namun, ia masih belum melakukan kajian lebih lanjut terkait angka partisipasi pemilih yang turun. Menurut dia, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mencari tahu penyebab partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta 2024 mengalami penurunan. "Terkait partisipasi, kami menunggu kajian lebih lanjut," kata dia.