Rabu 04 Dec 2024 17:10 WIB

RUU Perampasan Aset tak Masuk Prioritas 2025, Begini Kata Wakil Menteri Hukum

RUU Perampasan Aset gagal masuk ke dalam Prolegnas 2025 di DPR.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2025.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset gagal masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengungkapkan, pemerintah sejak 2023 sudah melayangkan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas dan segera diundangkan.

Paling penting dalam RUU tersebut, kata Eddy, terkait dengan perampasan aset terhadap seseorang yang tanpa memerlukan terbuktinya suatu perbuatan pidana melalui persidangan dan keputusan hakim. “Perampasan aset tanpa diikuti oleh perkara pidana ini, memang sesuatu hal yang baru bagi kita. Yang itu harus dikaji lebih mendalam,” kata Eddy di Kementerian Hukum, di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga

Kata Eddy, selama ini pemerintah sudah siap dengan pembahasan tentang RUU Perampasan Aset tersebut. Bahkan sejak April 2023 pemerintah sudah melayangkan ke DPR agar RUU Perampasan Aset tersebut dibahas untuk dijadikan UU.

“Tetapi seperti kita ketahui, bahwa pada tahun 2023 itu, sampai menjelang Pilpres 2024, itu adalah tahun politik yang banyak teman-teman dewan (DPR) kembali maju pada pileg berikutnya,” ujar Eddy.

Karena situasi politik tersebut, kata Eddy, DPR tak memberikan ruang RUU Perampasan Aset sebagai prioritas untuk pembahasan dan pembuatan UU 2025. “Tentunya itu, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dari teman-teman di DPR,” begitu kata Eddy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement