REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Tren terjadinya perceraian yang dilatarbelakangi oleh kebiasaan judi online mengalami peningkatan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kasus perceraian secara umum pun masih tinggi di daerah tersebut.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, mengatakan, kasus perceraian secara umum yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu sepanjang 2024 ini mencapai sekitar 9.000 kasus. Pihaknya pun hingga kini masih merekap data perceraian yang disebabkan oleh judi online.
Proses rekap mengenai data pasti kasus perceraian yang disebabkan judi online itu akan dilakukan hingga akhir Desember 2024. ‘’Angka pastinya belum ada. Tapi saya lihat memang cukup banyak perceraian gara-gara judi online. Trennya memang naik,’’ ujar Dindin, Rabu (4/12/2024).
Dindin menyebutkan, dari sekitar 9.000 perkara cerai yang diajukan ke PA Kabupaten Indramayu, ada sekitar 100 perkara yang disebabkan judi online. Perkara cerai akibat judi online itu banyak diajukan oleh pihak istri. ‘’Jadi cerai gugat,’’ ucap Dindin.
Dindin menjelaskan, terungkapnya kebiasaan judi online sebagai penyebab gugat cerai itu dilihat berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat (istri). Dalam keterangannya, pihak penggugat mengajukan perceraian karena mengalami pertengkaran terus-menerus, yang disebabkan oleh judi online yang dilakukan oleh tergugat (suami).