Rabu 04 Dec 2024 16:32 WIB

Menko Yusril: Pemulangan Napi Asing tidak Melihat Jenis Tindak Pidananya

Tiga negara yang meminta pemindahan napi yakni Filipina, Australia, dan Prancis.

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).
Foto: Antara/Rana Dyandra
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane menunjukkan hasil karyanya saat mengikuti pelatihan membuat kerajinan tangan, di Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta, Selasa (12/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemulangan narapidana asing yang belakangan sedang dilakukan Pemerintah Indonesia ke beberapa negara tidak melihat jenis pidananya. Yusril mengatakan, pemulangan napi asing dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan.

Menurutnya, jenis hukuman yang diberikan pengadilan Indonesia kepada para napi asing tersebut merupakan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. Sehingga, kata Yusril, hal itu menjadi fokus utama sejumlah negara yang meminta pemindahan napi itu.

Baca Juga

"Itu yang jadi concern mereka. Kalau warga negara mereka dipidana kasus pencurian dan dihukum hanya satu tahun, mereka juga tidak akan gigih berusaha untuk memulangkan para napi tersebut ke negaranya," kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Hingga kini, terdapat tiga negara yang meminta pemindahan napi kepada Indonesia, yakni Filipina, Australia, dan Prancis. Tiga negara itu meminta pemindahan napi tindak pidana narkotika yang dihukum di Indonesia.

Pemerintah Filipina meminta pemindahan terpidana mati Mary Jane, kemudian Australia meminta pemindahan lima orang terpidana seumur hidup anggota Bali Nine, serta Prancis meminta pemindahan terpidana mati Serge Atlaoui. Pemindahan Mary Jane sudah disepakati pemerintah Indonesia dan Filipina dengan beberapa syarat, sedangkan pemindahan terpidana Bali Nine berada dalam pembahasan mengenai syarat yang diajukan pemerintah Indonesia.

Sedangkan pemindahan Serge Atlaoui masih dalam proses menunggu kedatangan Pemerintah Prancis untuk membahas kesepakatan. Nantinya setelah dipulangkan ke negaranya, para napi tersebut akan ditangkal apabila ingin masuk ke Indonesia.

Khusus pidana narkotika, penangkalan yang berlaku selama seumur hidup. Tidak hanya menerima permintaan pemindahan napi asing, Yusril mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini juga gigih mengupayakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi untuk diampuni dan dipulangkan ke Indonesia, yang umumnya terjerat kasus pembunuhan.

"Kami tidak lihat kasusnya, tetapi lihat hukumannya. Di Saudi hanya pembunuhan yang bisa dijatuhi hukuman mati," ucap Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement