Kamis 14 Nov 2024 14:20 WIB

Antrean Menumpuk di Gerbang Istana, Makin Banyak Aduan 'Lapor Mas Wapres' tak Tertangani

Sejak dibuka Senin (11/11/2024), jumlah orang yang mengadu tiap hari terus bertambah.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Mas Alamil Huda
Kuota pengaduan Lapor Mas Wapres penuh, warga yang terlambat datang tak bisa masuk buat aduan, Rabu (13/11/2024).
Foto: Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
Kuota pengaduan Lapor Mas Wapres penuh, warga yang terlambat datang tak bisa masuk buat aduan, Rabu (13/11/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masyarakat berduyun-duyun mendatangi posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (14/11/2024). Sejak dibuka mulai Senin (11/11/2024), jumlah orang yang mengadu tiap hari terus bertambah.

Pantauan Republika sekitar pukul 11.14 WIB, di hari ke-4 sejak layanan tersebut dibuka, warga masih menumpuk di depan Istana Wapres. Mereka yang tidak dapat kuota aduan berharap bisa masuk untuk membuat laporan. Namun, kuota yang ditetapkan sebanyak 50 orang per hari, membuat banyak pengadu tak tertangani.

Baca Juga

Salah seorang warga asal Jakarta Pusat, Nita (60 tahun) mengaku tak bisa masuk lantaran kehabisan kuota. Namun, ia mengatakan kalau dirinya akan kembali ke sana pada Jumat sekitar pukul 04.00 pagi agar bisa masuk. "Iya, insya Allah jam 4 pagi," katanya, Kamis (14/11/2024).

Alasannya, ia mengaku banyak warga yang mengantre sejak pukul 05.00 WIB pagi. Ia juga mengatakan ada warga yang sampai menginap agar mendapatkan nomor antrean.

"Ya mereka absen dari awal dari subuh, ada yang nginep juga. Pelayanan jam 8 tapi absensi melalui satpam yang jaga di sini tapi mereka sudah standby di sini dari subuh," katanya.

Pihaknya juga menyarankan agar adanya kuota tambahan menjadi 100 orang per harinya. Ia juga menyarankan agar adanya sistem yang mengatur antrean warga seperti di bank-bank.

"Iya ditambah masih lama waktunya kan sampai jam 14.00 WIB siang. Ditambah seratus lah. Harus ada sistemnya ini," katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan mau membuat laporan terkait bantuan untuk menyekolahkan anaknya. Pasalnya, ia harus membiayai pendidikan anaknya itu sendiri karena sudah berpisah dengan suaminya.

"Mau lapor masalah nggak dapat bantuan dari pemerintah termasuk KJP, KIP, PKH," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement