Sabtu 09 Nov 2024 07:25 WIB

Bos Polrtracking: Persepi Harus Minta Maaf karena Rugikan Nama Baik Kami

Persepi sebelumnya jatuhkan sanksi ke Poltracking dalam kasus survei Pilgub Jakarta.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR, saat merilis hasil survei terbaru Pilkada Jawa Timur 2024, Kamis (17/10/2024).
Foto: Youtube Poltracking TV
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda AR, saat merilis hasil survei terbaru Pilkada Jawa Timur 2024, Kamis (17/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseteruan antara Lembaga survei Poltracking Indonesia dan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) masih terus berlanjut.

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR meminta Persepi menyampaikan permohonan maaf kepada publik karena telah merugikan nama baik Poltracking.

Baca Juga

“Saya berharap (Persepi) meminta maaf kepada publik karena itu telah merugikan kami, terutama nama baik kami,” ujar Hanta dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hanta menjelaskan bahwasanya sistem survei Poltracking seluruhnya telah terdigitalisasi. Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.

“Mungkin ada kekeliruan atau ketidakmampuan dari pihak yang ingin memeriksa, memverifikasi, tidak sanggup lebih dalam lagi, atau keengganan, atau ketidaksanggupan, kemudian buru-buru mengambil keputusan,” ucap dia.

Terkait dengan permasalahan dua set data, Hanta mengklarifikasi bahwa dua set data yang diberikan Poltracking kepada Dewan Etik Persepi merupakan set data yang sama.

Sebagaimana yang ia jelaskan, perbedaan dari kedua set data tersebut terletak pada proses yang dilalui. Satu data merupakan data mentah, sedangkan satu set lainnya sudah melalui proses verifikasi.

“Itu data set yang sama. Mohon dibuka dalamnya. Meskipun formatnya, mungkin teknisnya beda, tapi isinya itu kuisionernya itu sama,” kata Hanta.

Oleh karena itu, ia meminta kepada Dewan Etik Persepi untuk menyampaikan permintaan maaf secara publik karena telah menjatuhkan sanksi kepada Poltracking.

“Saya mengimbau, mengetuk hati nurani para Dewan Etik, harusnya meminta maaf,” ucap Hanta.

Lembaga survei Poltracking Indonesia menyatakan keluar dari keanggotaan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), pada Selasa (5/11).

Keputusan itu muncul setelah dewan etik Persepi menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia karena perbedaan hasil survei elektabilitas tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta antara Poltracking Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia (LSI).

Survei LSI menunjukkan elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno tertinggi di Pilkada Jakarta 2024 dengan 41,6 persen. Disusul Ridwan Kamil-Suswono di posisi kedua dengan 37,4 persen dan Dharma-Kun di posisi paling buncit dengan 6,6 persen.

Survei LSI dilaksanakan pada 10–17 Oktober 2024 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dengan menggunakan metode multistage dengan tingkat margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sementara itu, Poltracking Indonesia menyebutkan elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono mencapai 51,6 persen.

RK-Suswono unggul dari paslon nomor urut tiga, Pramono Anung-Rano Karno di urutan kedua dengan elektabilitas sebesar 36,4 persen. Lalu di urutan ketiga ada Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dengan 3,9 persen.

Survei Poltracking dilakukan pada 10–16 Oktober 2024 terhadap 2.000 responden warga DKI yang memiliki hak pilih berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Survei itu menggunakan metode multi stage random sampling dengan margin of error kurang lebih 2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Perbedaan tersebut berbuntut pada Dewan Etik Persepi yang menjatuhkan sanksi kepada Poltracking Indonesia, yakni tidak diizinkan mempublikasikan hasil survei tanpa mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik Persepi.

Sanksi dijatuhkan setelah Persepi menyelesaikan penyelidikan terhadap prosedur pelaksanaan survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia dan Poltracking Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement