Kamis 09 Jan 2025 15:57 WIB

Sah! Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Jakarta

Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Calon Gubernur  DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kiri) menyapa pendukungnya dalam acara syukuran kemenangan dalam Pilkada DKI Jakarta di Rumah Bersama Relawan (RBR) Mas Pram-Bang Doel, Jakarta, Sabtu (14/12/2024). KPU Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada yang menyatakan calon dari PDIP Pramono-Rano tersebut meraih suara terbanyak yakni  2.183.239 atau 50,07 persen suara.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Calon Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kanan) dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kiri) menyapa pendukungnya dalam acara syukuran kemenangan dalam Pilkada DKI Jakarta di Rumah Bersama Relawan (RBR) Mas Pram-Bang Doel, Jakarta, Sabtu (14/12/2024). KPU Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada yang menyatakan calon dari PDIP Pramono-Rano tersebut meraih suara terbanyak yakni 2.183.239 atau 50,07 persen suara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta pada Kamis (9/1/2025). Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 9 Tahun 2025.

"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung Wibowo dan Rano Karno (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2.183.239 suara atau 50,07 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi DKJ periode 2025-2030," kata Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata saat membacakan Keputusan KPU Provinsi DKJ, Kamis siang.

Baca Juga

Penetapan itu disambut dengan tepuk tangan oleh para peserta rapat pleno yang hadir. Setelah itu, Wahyu langsung menandatangani berita acara dan Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pentapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi DKJ Tahun 2024.

Wahyu mengatakan, keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan. "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, 9 Janauri tahun 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, ditetapkan," kata dia.

Diketahui, rapat pleno itu dimulai pada pukul 13.51 WIB. Berdasarkan pantauan Republika, penetapan itu dihadiri oleh seluruh kandidat Pilgub Jakarta, kecuali Ridwan Kamil. Selain para kandidat, penetapan itu juga dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi dan Ketua DPRD Provinsi Jakarta Khoirudin.

photo
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024 - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement