Senin 04 Nov 2024 16:36 WIB

Kejagung: Tak Perlu Bukti Aliran Uang untuk Jerat Tom Lembong, Penuhi Unsur Salahi Jabatan

Kejagung menebalkan sangkaan terhadap Tom terkait salah gunakan wewenang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perbuatan yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikatakan tak memerlukan bukti-bukti terkait adanya penerimaan uang untuk memperkaya diri sendiri.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menebalkan sangkaan terhadap Tom terkait dengan penyalahgunaan kewenangan, dan jabatan dalam penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Baca Juga

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjerat, Tom dengan sangkaan Pasal 2, dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, sangkaan korupsi terhadap Tom, tak harus membuktikan adanya aliran uang yang diterimanya dari dugaan penyalahgunaan kewenangan itu.  “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ini (korupsi), tidak mengharuskan seseorang itu mendapatkan aliran dana,” kata Qohar, di Kejakgung, Jakarta, Jumat (1/11/2024) lalu.

Qohar mengatakan Pasal 2 dan Pasal 3 yang menjerat Tom pun, tak mengharuskan pembuktian tentang aliran-aliran dana untuk memperkaya diri sendiri dari perbuatan korupsinya itu. “Di mana Pasal 2, setiap orang yang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara. Begitu juga Pasal 3, di sana setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara,” kata Qohar.

“Arti di dalam pasal-pasal tersebut, tidak mengharuskan seseorang mendapatkan keuntungan. Ketika perbuatannya memenuhi unsur, salah-satunya adalah menguntungkan orang, atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Qohar melanjutkan.

Terkait dengan perbuatan Tom yang menerbitkan izin impor gula itu, Qohar mengatakan, kebijakan tersebut dianggap menyalahgunakan kewenangan, dan jabatan yang memperkaya orang lain, atau korporasi.

“Akibat perbuatan melawan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya itu, dia (Tom) bisa dimintai pertanggungjawab pidana,” kata Qohar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement