Selasa 08 Oct 2024 18:42 WIB

Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Paman Birin Meski Sudah Jadi Tersangka

Status tersangka ditetapkan setela KPK memeriksa mereka yang terciduk OTT.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang  dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan. Para pihak yang ditangkap ini terdiri atas swasta dan penyelenggara negara.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK mengenakan rompi tahanan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan. Para pihak yang ditangkap ini terdiri atas swasta dan penyelenggara negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin diduga meraup fee lima persen dari proyek di Pemprov Kalsel.

Status tersangka yang disandang pria yang biasa dipanggil Paman Birin tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel. Namun KPK belum menahan Sahbirin sampai sekarang. 

Baca Juga

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berkelit soal belum ditangkapnya Paman Birin. "Terkait dengan masalah belum ditangkap. ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).

 

Asep mengatakan, mulanya tim KPK mendapat informasi soal penyerahan uang panas. Berikutnya tim KPK mengikuti informasi itu hingga ditemukan pergerakan uang panas itu. 

 

"Ini bergerak dari si pemberi yaitu saudara YUD dan saudara AND. Nah bergerak kemudian dari sana uang bergerak kepada saudara YUL kemudian bergerak ke saudara BUY dan bergerak terakhir kepada saudara AHM ya. Jadi uang yang itu bergerak. Saya ulangi ya dari pemberi dari YUD, AND kemudian ke YUL kemudian ke saudara BUY ini sopir ya, kemudian ke saudara AHMD ke sana," ujar Asep. 

 

"Nah terakhir yang satu miliar itu kita atau teman-teman penyelidikan dan penyidikan yang melakukan OTT itu kita peroleh disana," kata Asep melanjutkan. 

 

Dari penyelidikan sementara didapati uang Rp 1 miliar yang awalnya akan diberikan kepada Sahbirin malah berhenti di Ahmad. "Karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini," ucap Asep. 

 

Meski begitu, status Paman Birin sebagai tersangka oleh KPK tak berubah. Status itu disandang Paman Birin setelah KPK memeriksa mereka yang terciduk OTT. 

 

"Dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada disini gitu," ucap Asep. 

 

Asep menjamin status tersangka terhadap Paman Birin tak berubah walau belum ditahan. 

 

"(Sahbirin) sudah (tersangka), maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," lanjut Asep.

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan tim KPK menemukan adanya indikasi pemberian fee lima persen bagi Sahbirin Noor dalam perkara itu. "Dari Saudara YUD dan AND itu itu kan jatah ataupun tarikannya dia yang sebesar 5% itu yang yang mengalir pertama hanya Rp 1 M, tapi nyampenya ketika kita mengamankan di Saudara FEB dan AHD ini sebesar ini (tunjuk BB). ini kan berarti sumbernya dari macam-macam tetapi juga semuanya peruntukannya untuk untuk Saudara SHB," ucap Ghufron. 

 

Tapi KPK tak punya tenggat waktu kapan penahanan terhadap Paman Birin. KPK masih akan berkutat pada prosedur pemanggilan. "Kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," ujar Ghufron.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement