REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, kuasa hukum H Isam, Junaidi Tirtanata menegaskan, kliennya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kasus tersebut.
Selain itu, kata Junaidi, kasus itu masih tahap awal dan perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi, Sahbirin juga tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Sejauh ini, sambung dia, belum ada hal yang bisa mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagi pula prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Junaidi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Junaidi menambahkan, kasus itu adalah murni perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia tidak ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
"Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau pun unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus tersebut dengan klien kami," ucap Junaidi.
Menurut Junaidi, kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum. "Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur," kata Junaidi.
Adapun Sahbirin Noor diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan jalan yang bernilai miliaran rupiah. KPK menyebut, penyelidikan terhadap Sahbirin Noor dilakukan berdasarkan temuan-temuan awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi.