REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan permainan kotor dalam pengadaan proyek Pemprov Kalsel.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perkara ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
Dalam beberapa paket pekerjaan tersebut, tersangka SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.
"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplot sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).
Pengadaan yang diduga bermasalah ini terjadi pada tiga pekerjaan. Pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00). Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00). Ketiga, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).
Terdapat empat cara rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan. Pertama, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujar Ghufron.