Selasa 08 Oct 2024 20:02 WIB

Ini Konstruksi Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kasus menjerat Sahbirin Noor terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Foto: Pemprov Kalsel
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan permainan kotor dalam pengadaan proyek Pemprov Kalsel.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan perkara ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

Baca Juga

Dalam beberapa paket pekerjaan tersebut, tersangka SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.

"Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplot sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024).

Pengadaan yang diduga bermasalah ini terjadi pada tiga pekerjaan. Pertama, pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136,00). Kedua, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00). Ketiga, pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penydia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Terdapat empat cara rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan. Pertama, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Kedua, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Ketiga, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Keempat, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Sahbirin Noor)," ujar Ghufron.

Pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL di salah satu tempat makan. Terendus uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin.

Kemudian atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Kalsel dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB.

"Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA s.d. 21.00 WITA," ujar Ghufron.

Adapun, mereka yang ditangkap KPK adalah YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK); YUD (swasta); MHD (supir YUL); AND (swasta); ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel); BYG (supir SOL); AMD (pengepul uang/fee untuk SHB); SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel).

Dalam kasus ini, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUCK Prov. Kalsel dan fee 5 persen untuk

SHB, yaitu FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB); DWI (Istri FEB); IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan); FRI (swasta) dan beberapa pihak lainnya.

"Bahwa total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang," ujar Ghufron.

Berdasarkan gelar perkara pimpinan, pihak yang dinaikkan ke tahapan penyidikan karena menyandang status tersangka yaitu, SHB (Gubernur Kalimantan Selatan); SOL (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan);

YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK); AMD (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam); FEB (Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); YUD (swasta); AND (swasta).

Diketahui, tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, enam orang tersangka sudah ditahan, kecuali Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement