REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, alasan pelimpahan penanganan perkara tersebut karena adanya pembagian-pembagian tugas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh kejaksaan.
Menurut dia, tidak melulu semua perkara harus ditangani tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung sebagai penyidik utama. “Kalau soal (kasus) Indofarma, sudah dilimpahkan ke DKI (Kejati Jakarta). DKI yang tangani. Tak ada pertimbangan khusus dalam pelimpahan itu. Hanya pembagian-pembagian tugas saja,” begitu kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Namun, Harli belum menjelaskan apakah penanganan kasus tersebut di Kejati DKI Jakarta masih dalam penyelidikan atau sudah ditingkatkan ke proses penyidikan. Penanganan kasus dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk, terkait dengan pelaporan hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024.
Pada Mei 2024 lalu, BPK menyampaikan hasil laporannya tentang adanya dugaan penyimpangan RP 371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan di salah satu BUMN bidang farmasi tersebut. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto yang menyampaikan langsung laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Hendra dalam siaran pers BPK, Selasa (21/5/2024).
Hendra menjelaskan, LHP terkait PT Indofarma Tbk tersebut merupakan hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPK. Objek audit dilakukan terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Audit dilakukan sepanjang pembukuan 2020-2023.
“Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan Semester I 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait,” ujar Hendra.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang terindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp 371,834 miliar,” tutur Hendra.