REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membantah adanya usaha penghentian penyidikan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penyidikan kasus terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi terhadap eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo masih tetap berjalan.
"Kok dihentikan? Saya selalu mengatakan bahwa penyidikan atas penanganan perkara tersebut, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya, penanganan kasus tersebut prosedural, dan tuntas. Jadi masih terus (dilanjutkan)," kata Ade di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurut dia, tim penyidikannya baru-baru ini kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi. Yasin Limpo, kata Ade, juga sudah dilakukan pemeriksaan kembali di Gedung KPK pada 4 Juni 2024.
Selain itu, kata Ade, tim penyidiknya juga turut memeriksa mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai saksi. Adapun terhadap Firli Bahuri, menurut Ade, tim penyidikannya sudah tak lagi perlu melakukan pemeriksaan tambahan.
Pasalnya, permintaan keterangan terhadap purnawirawan bintang tiga di kepolisian itu sudah lengkap. "Untuk yang bersangkutan (Firli Bahuri) sudah semua kita lakukan. Tinggal menunggu saja. Pasti akan ada updatenya," ujar Ade.
Tetapi ketika ditanya kapan berkas perkara Firli Bahuri tersebut akan kembali diajukan ke jaksa penuntutan untuk segera dilakukan penahanan dan diadili, Ade menegaskan, hal tersebut akan secepatnya dilakukan. Dia menyebut, penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum agar perkara tersebut dapat diteruskan ke pengadilan.
"Koordinasi efektif terus kita lakukan, terutama terkait dengan pemenuhan-pemenuhan dari petunjuk jaksa penuntut umum. Kita maunya sesegera mungkin," ujar Ade.
Firli Bahuri sampai saat ini sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya sejak November 2023. Tetapi lewat setengah tahun proses penyidikan, perkara yang menjerat Firli Bahuri itu tak juga diajukan ke persidangan.
Penyidik sudah beberapa kali melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hanya saja, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut dengan status belum lengkap.