Jumat 20 Sep 2024 11:18 WIB

Kasus Indofarma, Kejaksaan Diminta Tuntut Terdakwa dengan Hukuman Berat

Kasus Indofarma menjadi perhatian publik.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta kejaksaan menuntut tersangka kasus Indofarma dengan hukuman berat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta kejaksaan menuntut tersangka kasus Indofarma dengan hukuman berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, meminta kejaksaan menuntut pelaku korupsi Indofarma dengan hukuman yang seberat-beratnya. Kejaksaan juga harus mengejar siapapun yang terlibat dalam korupsi ini.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dan menahan tiga tersangka  kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang menurut audit BPK ada kerugian keuangan negara  mencapai Rp 371 Miliar. Tiga tersangka yang ditetapkan, Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto (AP); Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), Gigik Sugiya Raharjo (GSR); dan Head of Finance PT IGM, Cecep Setiyana Yusuf (CSF).

Ray mengatakan kasus ini cukup menyita perhatian publik. Karena itu Kejaksaan harus memproses kasus ini dengan cepat dan transparan. “Jika memang ada nama-nama yang terkait dengan kasus ini maka harus ditindaklanjuti kejaksaan,” kata Ray, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, Ray juga meminta kejaksaan menuntut para tersangka ini dengan hukuman yang seberat-beratnya. Jangan sampai ketika kerugian negara akibat kasus ini besar, tetapi tuntutannya ringan. 

“Kejaksaan jangan ragu-ragu untuk membuat tuntutan hukuman yang paling maksimal. Jangan tuntutan hukuman ringan, nanti malah seperti lelucon,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi, menurut Ray, kejaksaan tidak boleh ada rasa iba apalagi memberi permakluman terhadap tersangka. Tuntutan hukumnya harus berat untuk menimbulkan efek jera.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Indofarma ini. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Suleman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka atas ketiganya itu setelah tim penyidik beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement