Kamis 19 Sep 2024 18:56 WIB

Dirut Indofarma Inisial AP, dan 2 Direktur IGM Tersangka Korupsi Rp 371 Miliar

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 371 Miliar. Tiga tersangka yang ditetapkan, Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik Sugiya Raharjo (GSR), dan Head of Finance PT IGM Cecep Setiyana Yusuf (CSF).
Foto: istimewa/doc humas
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk yang merugikan keuangan negara Rp 371 Miliar. Tiga tersangka yang ditetapkan, Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto (AP), Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik Sugiya Raharjo (GSR), dan Head of Finance PT IGM Cecep Setiyana Yusuf (CSF).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk inisial AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara Rp 371 miliar. Penyidik Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni inisial GSR dan CSY selaku direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan selaku manajer keuangan PT IGM, yang merupakan anak perusahaan BUMN bidang farmasi.

“Status hukum tersebut, setelah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap AP, GSR, dan CSY bertanggal 19 September 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Kamis (19/9/2024). Syahron menerangkan, tersangka AP merupakan Dirut PT Indofarma Tbk 2019-2023, tersangka GSR merupakan direktur PT IGM 2020-2023, dan CSY adalah head of finance PT IGM 2019-2023.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan terpisah. Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas-1 Jakarta Pusat. Tersangka GSR ditahan di Rutan Salemba di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Adapun tersangka CSY ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Ketiga tersangka, ditahan untuk periode pertama selama 20 hari. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan, dan untuk mempercepat proses penyidikan,” begitu ujar Syahron.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Suleman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka atas ketiganya itu setelah tim penyidik beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum.

Tersangka AP, kata Syarief, dari hasil penyidikan melakukan manipulasi dalam Laporan Keuangan PT Indofarma periode 2020. “Yaitu dengan membuat piutang dan utang, serta uang muka dalam pembelian produk alkes (alat kesehatan) secara fiktif yang dilakukan seolah-olah untuk pemenuhan target perusahaan,” ujar Syarief.

Adapun tersangka GSR, perannya dalam kasus ini menjadi penanggung jawab PT IGM yang merupakan anak perusahaan PT Indofarma. Tersangka GSR pada 2020, melakukan penjualan alat tes antigen masal atau panbio ke PT Promedik yang merupakan anak perusahaan PT IGM.

“Padahal diketahui bahwa PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, yang membuat PT IGM menjadi mengalami kerugian,” ungkap Syarief. Dari penyidikan juga terungkap peran tersangka GSR yang memerintahkan manajer keuangan PT IGM, yakni tersangka CSY dalam melakukan pemalsuan klaim diskon fiktif dari banyak vendor.

“Pemalsuan yang dilakukan tersangka CSY atas perintah tersangka GSR tersebut untuk mencari pendanaan non-perbankan dalam memenuhi uang operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. Dan keduanya melakukan pembentukan unit FMGC untuk melakukan transaksi-transaksi fiktif,” ujar Syarief.

Selain itu, terhadap tersangka CSY, selaku head of finance PT IGM juga melakukan pelaporan keuangan fiktif PT IGM. “Laporan keuangan palsu tersebut, dengan memberikan klaim bahwa PT IGM dalam kondisi keuangan yang sehat,” uajr Syarief.

Dari laporan keuangan fiktif yang dibikin oleh tersangka CSY itu, dengan tujuan untuk membuat klaim diskon fiktif dalam mencari pendanaan non-perbankan. Dan dilakukan untuk menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah menjadi kesalahan transfer. Perbuatan yang dilakukan tersangka CSY itu, dilakukan bersama-sama oleh inisial BEE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk yang hingga kini masih sebagai saksi.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka CSY tersebut, bertujuan untuk mencari pendanaan-pendanaan baru yang dikumpulkan untuk kepentingan pribadi,” begitu ujar Syarief. Atas perbuatan para tersangka itu, dari hasil penghitungan kerugian negara sementara ini tercatat senilai Rp 371 miliar

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement