Selasa 20 May 2025 13:41 WIB

Polisi Aktif Jadi Sekjen DPD, Pengamat Sentil Kapolri dan Presiden

Aturan yang ada juga membuat polisi tidak harus mundur dari Korps Bhayangkara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin melantik Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Foto: @sultannajamudin
Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin melantik Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengkritisi pengangkatan Irjen Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI. Iqbal diangkat oleh Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin untuk menggantikan Rahman Hadi.

Di posisi barunya, Iqbal akan mendapat kenaikan pangkat bintang tiga alias komjen. Ray menilai, keputusan itu mestinya menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga

Menurut dia, Pasal 28 (ayat 3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri hanya menyebut anggota kepolisian yang menduduki jabatan di luar struktur Polri harus dengan izin Kapolri. Ray menilai, pasal itu tidak dengan tegas melarang polisi aktif untuk duduk di jabatan sipil nonelektoral.

Dia menganggap, aturan tersebut juga membuat polisi tidak harus mundur dari Korps Bhayangkara selama mendapatkan izin dari Kapolri untuk duduk di jabatan sipil dimaksud. "Di sinilah masalahnya. Apakah anggota polisi yang masuk ke jabatan nonkepolisian itu sudah dengan izin Kapolri?" kata Ray kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (20/5/2025)..

Ray menyebut, ada dua masalah yang patut ditelaah. Pertama, jika sampai sekarang Iqbal masih anggota Polri aktif, dapat disimpulkan yang bersangkutan menduduki jabatan itu atas sepengetahuan atau bahkan seizin kapolri. Kedua, jika tidak berhenti sebagai anggota polisi, dapat disimpulkan Iqbal sudah mengantongi izin Kapolri untuk duduk di jabatan dimaksud.

"Oleh karena itu, sekarang tinggal melihat sikap Kapolrinya. Apakah akan terus membiarkan anggota kepolisian aktif dimaksud menduduki jabatan nonkepolisian atau segera mengaturnya. Karena, kuantitas keterlibatan anggota polisi aktif di jabatan nonkepolisian ini dapat disebut sudah berlebihan," ujar Ray.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement