Jumat 23 Aug 2024 18:44 WIB

KPU akan Buat Surat Edaran untuk Jajaran di Daerah Patuhi Putusan MK

KPU menegaskan, pihaknya akan mematuhi putusan putusan MK terkait Pilkada 2024.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam keterangannya KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Dalam keterangannya KPU akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Aturan itu akan dituangan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi ll DPR pada Senin (26/8/2024). Namun, KPU tetap akan mengeluarkan surat edaran kepada jajaran di daerah agar mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga

"KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan MK tersebut," kata dia saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Afifuddin mengatakan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Karena itu, surat edaran dibuat agar jajaran KPU di daerah melakukan pengumuman dengan memperhatikan putusan MK.

"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah, yang akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus," kata dia. 

Diketahui, KPU mengeklaim telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan akan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Salah satunya adalah dengan akan mengupayakan agar perubahan PKPU tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.

"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afifuddin. 

Afifuddin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan. Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.

Sementara itu, terkait terkait perubahan PKPU nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, Afifuddin menegaskan, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8. "Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement