Selasa 20 Aug 2024 22:32 WIB

Minta DPP Kaji Putusan MK, Aburizal Bakrie: Golkar Bisa Usung Calon Secara Mandiri

Putusan MK dinilai bisa membuat Golkar mendominasi Pilkada 2024.

Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta kepada pengurus Partai Golkar untuk mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas pencalonan untuk bisa mendominasi alias memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di banyak daerah. Dia mengatakan bahwa dengan adanya keputusan, maka Partai Golkar bisa mengusung calonnya secara mandiri. 

"Kami harapkan bahwa kita atau pengurus yang akan datang dapat membela mati-matian Partai Golkar ini dengan melakukan negosiasi-negosiasi," kata Bakrie saat menyampaikan pandangan umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam.

Baca Juga

Dengan negosiasi-negosiasi yang baik, menurutnya Partai Golkar akan bisa mendapatkan keberhasilan. Namun, dia pun mengingatkan agar pengurus partai berlambang pohon beringin itu untuk tetap berunding bersama Koalisi Indonesia Maju.

"Nah ini mohon dipelajari dan mohon Bapak Ketum dan pengurus yang akan datang bisa melakukan, mendengarkan dengan baik," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement