Selasa 20 Aug 2024 15:12 WIB

Pakar: Putusan MK Pilkada Harus Berlaku 2024, Mirip Bak Putusan Usia yang Loloskan Gibran

Titi menilai putusan MK itu merupakan keputusan yang sangat progresif.

Rep: Bayu Adji P / Red: Teguh Firmansyah
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). Dengan putusan itu, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai disesuaikan dengan syarat dukungan pasangan calon perseorangan. 

Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan MK itu merupakan keputusan yang sangat progresif. Pasalnya, putusan itu akan kontestasi yang lebih adil dan menyajikan keragaman di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga

"Putusan MK ini merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan partai politik untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024, baik pilkada gubernur ataupun bupati/wali kota," kata dia melalui keterangannya yang telah dikonfirmasi Republika, Selasa.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah harus memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPRD atau suara paling sedikit 25 persen hasil pemilu DPRD terakhir.

Dengan putusan MK Nomor 60, persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik menjadi disetarakan dengan persentase persyaratan pengajuan calon perseorangan di pilkada.

Di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.252.897 orang di pemilu terakhir, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki setidaknya 7,5 persen suara sah di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024. Dengan begitu, PDIP dengan 850.174 suara atau 14,01 persen di Pileg DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta. 

Menurut Titi, putusan MK itu harus langsung berlaku di Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, putusan itu tidak mengatur soal syarat pengecualian baru bisa berlaku pada 2029. 

"Putusan ini karakteristiknya hampir sama dengan putusan 90 tahun 2023 tentang syarat usia di pemilu presiden yang kemudian menjadi tiket atau digunakan sebagai basis pencalonan bagi Gibran Rakabuming Raka," ujar Titi.

Ia menilai, KPU masih memiliki waktu untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Mengingat, pendaftaran pasangan calon baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

"Jadi waktunya masih sangat memadai untuk dilakukan penyesuaian. Tentu KPU harus menindaklanjuti putusan ini dengan segera dan jangan sampai kemudian hak konstitusional partai politik menjadi tercederai akibat tidak dilaksanakannya putusan ini," kata dia.

Titi mengapresiasi MK yang telah membuat putusan progresif itu. Ia juga mengapresiasi Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pemohon dalam gugatan tersebut.

Ia berharap, partai politik dapat mengambil peluang dari putusan tersebut. Artinya, partai politik harus berani mengusung kader terbaiknya untuk menjadi calon kepala daerah.

"Pemilih juga tidak harus berhadapan dengan fenomena calon tunggal atau calon yang diusung oleh koalisi yang obesitas, sehingga melemahkan fungsi dan peran kontrol partai politik di parlemen yang juga bisa melemahkan efektivitas parlemen kita," kata Titi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement