Jumat 26 Jul 2024 19:10 WIB

Hakim Jelaskan Alasan Vonis Para Terdakwa Korupsi Tol MBZ Ditunda

Fahzal Hendri menjelaskan pembacaan putusan ditunda karena berkas belum rampung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat sidang kasus rasuah pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Jumat (26/7/2024).
Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat sidang kasus rasuah pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ), Jumat (26/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda pembacaan putusan terhadap empat terdakwa dalam dugaan kasus rasuah pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan pembacaan putusan itu terhambat akibat belum siapnya berkas putusan.

Fahzal mengatakan, pembacaan putusan kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun itu bakal digelar pada 30 Juli 2024. "Rencananya putusan akan kita bacakan hari ini, tapi ternyata belum siap putusannya, belum bisa dibacakan hari ini," kata Fahzal dalam sidang tersebut di Jakarta pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Fahzal meminta para terdakwa dan masyarakat memaklumi penundaan putusan tersebut. Dia beralasan, berkas perkara itu memakan waktu, sehingga penyusunan putusan ditunda beberapa hari.

"Karena waktunya sangat singkat, perkaranya agak panjang ceritanya. Jadi rencana mau dibacakan hari Selasa (30/7/2024) jam 10.00 pagi, karena empat perkara. Harap dimaklumi, majelis hakim punya keterbatasan, karena waktunya singkat banget," ujar Fahzal.

Ada empat terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin. Berikutnya, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite sebagai Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.

Tercatat, Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Sedangkan Sofiah dan Tony dituntut dengan pidana lima tahun penjara. Kesemua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Para terdakwa dipandang JPU KPK sudah merugikan kas negara sebesar Rp 510 miliar pada kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017. Mereka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement