Kamis 25 Jul 2024 18:14 WIB

Kejagung Nilai Janggal Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan Divonis Bebas

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas matinya orang itu?

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Gregorius Ronald Tannur (kanan) divonis bebas.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) divonis bebas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai sungguh tak adil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang terjadi pada 2023. Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius dari semua dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, putusan bebas tersebut memuat kejanggalan dalam penolakan majelis hakim atas bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, JPU menunjukkan bukti terjadinya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya itu.

Baca Juga

Menurut Harli, Kejagung memerintahkan JPU untuk melawan putusan bebas putra dari mantan anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut, upaya hukum yang dilakukan JPU bukan cuma sekadar untuk mengoreksi apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Melainkan, kata Harli, untuk menuntut lembaga peradilan memberikan rasa adil bagi keluarga korban. "Menyikapi putusan bebas tersebut, penuntut umum, akan melakukan kasasi. Dan saat ini tim penuntut umum menunggu salinan putusan dari pengadilan, untuk selambat-lambatnya 14 hari untuk melayangkan memori kasasi," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Pasalnya, vonis bebas terhadap seorang terdakwa pelaku pembunuhan tersebut, sangat mencederai martabat penegakan hukum. Harli melihat putusan majelis hakim memuat sejumlah pendapat dan pertimbangannya keliru. Pertimbangan hakim yang menilai tuduhan pembunuhan terhadap Ronald Tannur tak terbukti karena JPU tak bisa menghadirkan saksi juga aneh.

"Pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa ini (Ronald Tannur) karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu adalah cara hakim yang hanya melihat peristiwa itu sepotong-potong," kata Harli.

Menurut JPU, kata Harli, memang tak ada saksi langsung dalam peristiwa yang membuat Dini Sera hilang nyawa. Tetapi, jaksa mampu menghadirkan bukti petunjuk ilmiah yang menguatkan Ronald Tannur melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Dini Sera, sebelum korban tewas.

Berbagai bukti petunjuk yang dihadirkan jaksa kepada hakim, Harli melanjutkan, dalam bentuk rekaman CCTV pun juga rekaman visum yang menyatakan korban Dini mengalami luka-luka akibat kekerasan. "Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik dalam satu rangkaian," ucap Harli.

"Seharusnya hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti bahwa korban meninggal, karena ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa sebagai pelaku. Bahkan ada rekaman percek-cokan antara korban dan pelaku, dan bukti CCTV, yang menggambarkan bahwa korban dilindas (mobil oleh Ronald Tannur)," ujar Harli menambahkan.

Alih-alih menjadikan bukti dari rangkaian peristiwa itu sebagai penguat pertimbangan dalam hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ronald Tannur sebagai terdakwa. Para ‘Wakil Tuhan’ itu, kata Harli, dalam putusannya malah meyakinkan korban Dini Sera hilang nyawa karena pengaruh alkohol.

"Hakim menyebutkan bahwa matinya, atau meninggalnya korban itu lebih didasari karena pengaruh alkohol. Sementara ada hasil visum et repertum yang menjelaskan sangat kuat bahwa ada luka-luka yang dialami oleh korban. Seharusnya hakim melihat semua ini secara menyeluruh sebagai satu rangkaian pembuktian yang utuh," ujar Harli.

Dia menilai, jika putusan bebas majelis hakim terhadap Ronald Tannur tersebut dibiarkan, lalu siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban Dini Sera? Padahal, matinya perempuan 29 tahun tersebut sudah dibuktikan oleh JPU melalui petunjuk ilmiah sejak terjadinya cekcok, sampai perkelahian di dalam lift.

Pun pada akhir rekaman Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini Sera. Fakta itu juga dikuatkan dengan visum yang memastikan Dini Sera hilang nyawa akibat luka-luka di sekujur tubuhnya.

"Apakah bisa kita menerima putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut meninggal karena pengaruh alkohol, atau karena tidak ada saksi yang melihat langsung matinya orang tersebut? Sementara ada bukti-bukti petunjuk yang sangat kuat yang bisa membuktikan bahwa terdakwanya itu melakukan kekerasan, dan penganiayaan sebelum korban ditemukan meninggal dunia," kata Harli.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas matinya orang itu?" ujar Harli. Dia menyentil pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yang dominan menjadikan penyangkalan terdakwa di persidangan atas terjadinya pembunuhan dengan cara kekerasan dan penganiayaan.

"Keterangan terdakwa menyangkal itu, boleh saja didengarkan. Karena memang seperti itulah seorang terdakwa (menyangkal). Tetapi, hakim kan punya kewenangan untuk menggali semua hal, termasuk mengambil bukti-bukti petunjuk yang memperkuat sehingga terdakwa dapat dihukum,” kata Harli.

Kronologi penganiayaan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement