REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara awal untuk laporan soal kesaksian palsu yang disampaikan saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Polres Cirebon pada 2016. Gelar perkara awal itu berbeda dengan pengusutan perkara ulang.
"Kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini adalah gelar perkara awal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa dilakukan oleh Bareskrim setiap mendapatkan laporan polisi. "Setelah laporan polisi diterima oleh Direktorat, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan, kita melaksanakan gelar awal dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," kata Djuhandhani.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan mekanisme hukum yang berjalan. Hal itu mengingat terjadinya perseteruan antara pelapor dan terlapor.
"Karena kalau kita lihat, sekarang sudah adu argumen di luar, padahal fakta penyidikan belum sama sekali kita dapatkan karena baru adanya laporan yang juga masih akan kita dalami. Mungkin saja perbuatan itu ada, tapi penyidik harus membuktikan dan kita harus taat pada KUHAP," ucap Djuhandhani.
Terkait laporan yang masuk, menurut Djuhandhani, saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri akan mengusut dua mancam laporan. Adapun laporan itu diajukan oleh pengacara enam terpidana dalam kasus Vina, yaitu laporan terhadap saksi Aep dan Dede serta terhadap Iptu Rudiana, selaku ayah korban Eky.
Pada Selasa, penyidik menggelar gelar perkara awal untuk laporan terhadap Aep dan Dede. Berdasarkan pantauan, pengacara enam terpidana dalam kasus Vina selaku pihak pelapor dan pengacara saksi Dede selaku pihak terlapor, datang ke Gedung Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.
Salah satu pengacara enam terpidana, Roely Panggabean, mengatakan mereka akan memberikan bukti tambahan yang baru didapatkan beberapa hari lalu. "Kita akan serahkan buktinya dan apabila diperlukan, kami juga siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu."
Sementara itu, salah satu pengacara Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan terkait pernyataan kliennya yang menyebut bahwa kesaksiannya dalam berita acara adalah tidak pernah terjadi.