Selasa 23 Jul 2024 07:41 WIB

Kejati Jatim: PT Inka Habiskan Rp 28 Miliar Pakai Proyek Fiktif di Kongo

Proyek di Kota Kinshasa sejak 2020 sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KajatJatim), Mia Amiati.
Foto: Republika.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (KajatJatim), Mia Amiati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (Inka) yang tidak ada peruntukannya alias digunakan dalam proyek fiktif mencapai Rp 28 miliar. Proyek itu seolah diadakan untuk pengerjaan intermoda di Republik Demkoratik Kongo.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengaku, masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara itu. Namun, ia memastikan sudah ada kerugian dalam proyek fiktik itu.

Baca Juga

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi berawal saat PT Inka berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta di Kongo pada 2020. Proyek itu difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitas-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung. ujuannya agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT Inka Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT Inka bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure. Perusahaan itu ingin mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT Inka kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Sayangnya, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Mia mengungkapkan, penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

Baca: Disertasi Kolonel Irhamni: Keberhasilan Intelijen Bentuk Pengabdian Terbaik

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucap Mia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement