REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota sedang mendalami dugaan malapraktik yang menimpa seorang ibu berinisial VY (33 tahun) di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Bogor. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara menyampaikan suami korban melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan salah satu tenaga medis pada Desember 2021.
Hal itu terjadi seusai istrinya menjalani operasi caesar saat melahirkan. "Kami sudah bertemu korban dan visum, memang masih dalam lumpuh dan menggunakan selang, tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna," kata Lutfi di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (22/7/2024).
Dia menyebutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Mereka terdiri dari empat orang tenaga medis rumah sakit, dan empat orang lainnya merupakan keluarga korban.
"Barang bukti yang sudah kami sita merupakan surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena pascakejadian di rumah sakit di Kota Bogor itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain," ujar Lutfi.
Menurut dia, kendala dalam penanganan laporan tersebut karena melibatkan dua wilayah kedokteran, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya berkoordinasi dengan MKDKI dalam melakukan pemeriksaan.
Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan kesalahan ketidaketikan pada salah satu perilaku, yang mana tidak memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban," kata Lutfi.
Untuk mendapatkan informasi secara jelas dan teknis, kata Lutfi, Polresta Bogor Kota akan mengundang MKDKI agar memberikan penjelasan secara ilmiah. "Kami perlu melakukan upaya lain, pendekatan kepada ahlinya dari kedokteran untuk menjelaskan ke kami, sehingga kami bisa menyimpulkan apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan."