Jumat 18 Mar 2022 06:55 WIB

Kejati Tahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Korupsi Rp 25 Miliar

Kejati memburu Supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang berstatus buron.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.
Foto: Dok Kejati Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 25 miliar. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terkait proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna dari PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

"Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mia yang pernah menjabat kepala Kejati Riau melalui keterangan tertulis di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Kamis (18/3/2022) malam WIB.

Kejati Jatim saat ini memburu supervisor PT Astra Sedaya Finance Mochamad Una yang menjadi koordinator pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Una kini berstatus dalam pencarian orang (DPO).

"Mochamad Una diduga me-mark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finance Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna," ujar Mia, yang baru sepekan menjabat sebagai kepala Kejati Jatim.

Baca juga : Dampak MotoGP Bagi Ekonomi: Hotel Full Booked, Pengusaha Travel Raih Untung

Pada 5 Januari 2022, Kejati Jatim sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Masing-masing bernama Yuniwati Kuswandari, warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, dan Ario Ardianzah, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka Yuniwati merupakan pengelola kantin di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Dia sebelumnya tercatat sejak 1993 pernah bekerja sebagai staf finance & banking di PT Astra Sedaya Finance Surabaya I hingga pensiun tahun 2016. Sedangkan tersangka Ario Ardianzah adalah analis pembiayaan di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.

Penyidik Kejati Jatim menyampaikan, tersangka Yuniwati mengajukan pembiayaan multiguna kepada PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo menggunakan nama karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Persyaratan pembiayaan disediakan oleh Yuniwati dengan meminta salinan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kartu identitas (ID Card) karyawan yang mengajukan permohonan.

Sejumlah dokumen sebagai persyaratan kelengkapan permohonan pembiayaan, di antaranya slip gaji dan surat rekomendasi, diperoleh tersangka Yuniwati melalui Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik. Fathur memastikan Manager Cabang PT Astra Sedaya Finance Surabaya I Hendrik juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Baca juga : Benahi BUMN, Erick: Utang BUMN yang Koruptif Kita Sikat

"Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan," kata Fathur.

Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tidak ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan. Bahkan terdapat nomor ID card karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I. Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman pembiayaan Bank Jatim.

"Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih," ucap Fathur.

Sedangkan pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA turut ditetapkan tersangka karena mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya, menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan multiguna syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada 27 Juni 2018. BA asal saja meneken dokumen tanpa memeriksa kenyataan di lapangan.

"Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager, serta Yuniwati K sudah tidak sebagai Bendahara Gaji di PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I," ujar Fathur.

Baca juga : Mahalnya Migor Dinilai Bukti Pemerintah Dikalahkan Kartel

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement