REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Dua polisi yang dimaksud adalah eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Kami sudah berpendapat menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum (kasasi)" kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati dikonfirmasi Selasa (21/3/2023).
Mia mengakui, saat ini pihaknya masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis benas yang dijatuhkam hakim PN Surabaya. Mia mengatakan, pihaknya mempunyai waktu sekitar 14 hari untuk menyelesaikan pemyusunan memori kasasi tersebut.
"(Memori kasasi) sedang kami siapkan, dan tentu akan kami paparkan dulu di hadapan pimpinan. Nanti kalau menjelang memori kasasi kami serahkan akan kami infokan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan Aremania. Majelis hakim pun memerintahkan agar kedia terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis pada Kamis (16/3/2023).
Dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.