Jumat 09 Jun 2023 20:45 WIB

Diduga Konsumsi Narkoba, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Dicopot

Kajari Madiun diketahui mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine dan sampel rambut.

Rep: Dadang Kurnia, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati. Mia pada Jumat (9/6/2023), membenarkan kabar pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.
Foto: Dok Kejati Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati. Mia pada Jumat (9/6/2023), membenarkan kabar pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati membenarkan kabar terkait pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Mia pun menjelaskan terkait kronologi pencopotan terhadap yang bersangkutan. Hal itu diawali Mia yang berinisiatif melaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap para Kajari se-Jawa Timur.

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan," ujar Mia, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Mia melanjutkan, pada 12 Mei 2023, bertepatan dengan adanya kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut ia untuk mengambil sampel urine dan rambut, mengingat saat itu seluruh Kajari hadir di Kantor Kejati Jatim. 

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement