Kamis 14 Jul 2022 07:39 WIB

Kejati Jatim Tahan Empat Tersangka Kredit Macet Bank di Kota Batu

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.
Foto: Dok Kejati Riau
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan empat tersangka kasus kredit macet modal kerja pola keppres dari salah satu bank pelat merah cabang Kota Batu kepada PT Adhitama Global Mandiri (AGM). Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, terdapat empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Empat tersangka itu masing-masing berinisial F (45 tahun) selaku kepala bank, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT Adhitama Global Mandiri, serta WP (52) selaku debitur. Atas perbuatan tersangka, kata Mia, negara dirugikan Rp 5,4 miliar lebih.

Baca: Guru SD yang Dinonaktifkan Disdik Depok karena Kasus HRS Terima Donasi Rp 60 Juta

"Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya," katanya di Kota Surabaya, Provinsi Jatim, Rabu (14/7/2022). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus itu terjadi pada 2020, yakni saat WP mengetahui proses tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN, yaitu pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 3.549.842.000. Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 7.074.357.000.

Kegiatan ketiga, kata Mia, yakni pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang tahun anggaran 2020 dengan nilai Rp 10.236.160.000. "Saat itu WP tidak mempunyai badan usaha, selanjutnya bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM," ucap Mia.

Baca: Agar Hemat, Warganet Usul ke KPU Pilpres 2024 Pakai Aplikasi MyKardus

"Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar," kata Mia menambahkan. Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM, dan sesuai ketentuan, aset tersebut tidak dapat dijadikan agunan kredit PT AGM.

Mia menjelaskan, ketika itu, petugas kredit tidak melakukan pemblokiran rekening PT AGM, meskipun persyaratan di BPP. Dengan tidak diblokirnya rekening debitur, menyebabkan WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang dibayarkan tanpa dipotong untuk angsuran kredit KMK pola keppres.

Akibat tidak diblokirnya rekening debitur atas nama PT AGM, WP dapat mencairkan seluruh termin proyek yang cair di giro tanpa dipotong untuk angsuran kredit. Terhadap rekening giro atas nama PT AGM dilakukan pemblokiran pada Februari 2021 dan terbayar Rp 827 juta. "Sementara sisa yang belum terbayar dan merupakan kerugian negara dari bank cabang Batu itu sejumlah Rp 5.487.000.000," kata Mia.

Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement