Kamis 22 May 2025 18:44 WIB

Bareskrim Tutup Kasus Ijazah Jokowi dan Eggi Sudjana tak Ditahan

TPUA di bawah Eggi yang melaporkan Jokowi tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkum.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers laporan ijazah Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Foto: Republika.co.id/Muhammad Noor Alfian Choir |
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers laporan ijazah Jokowi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menyatakan secara resmi untuk menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara dan analisis forensik atas dokumen pembanding yang menunjukkan bahwa ijazah Jokowi adalah otentik.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan, penyelidikan laporan itu tidak menemukan adanya tindak pidana seperti yang diadukan oleh pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana. Alhasil, penyidik memutuskan tak melanjutkan laporan perkara itu.

Baca Juga

"Seperti disimpulkan saat rilis ini, bahwa tidak ada atau pun tidak ditemukan peristiwa pidana seperti yang disampaikan oleh pendumas (pelapor). Dan apa yang secara produk yang dibikin oleh Direktorat Tindak Pidana Umum adalah melaksanakan penghentian penyelidikan," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Karena akan menutup kasus itu maka penyidik juga tidak akan memanggil atau bahkan menahan Eggi Sudjana dkk selaku pelapor. Meski begitu, kata Djuhandhani, penyidik bakal memberikan pemberitahuan kepada TPUA terkait hasil penyelidikan forensik.

"Kepada pendumas, kami tentu saja, ini juga tidak langsung memanggil atau pun kemudian memanggil yang bersangkutan. Kami hanya memberikan pemberitahuan, apa yang didumaskan adalah hasilnya seperti ini," ujar Djuhandhani.

Dia melanjutkan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan data, TPUA yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi, tidak terdaftar secara resmi di Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum). Hal itu terungkap dalam proses penyelidikan lanjutan terhadap aduan masyarakat (dumas) atas adanya dugaan tindak pidana yang diajukan oleh TPUA.

Dalam laporan tersebut, TPUA melalui perwakilannya Prof Dr Eggi Sujana menuding adanya pelanggaran hukum terkait ijazah Jokowi. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan Eggi mencakup pasal pemalsuan akta otentik dan penggunaan gelar akademik yang tidak sah, yakni Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement