Jumat 23 May 2025 06:23 WIB

Ini Alasan Bareskrim Polri Enggan Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi ke Publik

Mengutip Jokowi, kalau memang diperlukan, ijazah asli akan dibuka di persidangan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Foto: Republika.co.id/Muhammad Noor Alfian Choir |
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri enggan mempublikasikan potret ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi sesi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjamin, dokumen yang dilaporkan milik Jokowi palsu, sebenarnya telah diperiksa penyidik dan dinyatakan otentik.

Djuhandhani menerangkan, ijazah asli telah ditunjukkan Jokowi kepada penyidik Bareskrim Polri. Pun penyidik melakukan proses verifikasi atau uji forensi di Puslabfor Bareskrim Polri. Karena itu, ia merasa tidak masalah, ijazah asli tidak ditunjukkan ke publik.

Baca Juga

Adapun dalam konferensi pers, hanya salinan ijazah UGM yang diperlihatkan ke publik. "Tadi kami sampaikan tentu saja adalah yang didalilkan oleh pendumas (pelapor). Makanya di situ ada foto kopi ijazah yang menjadi sebuah titik permasalahan. Kemudian terkait ijazah asli tidak ditampilkan mungkin ya yang dipertanyakan," kata Djuhandhani kepada awak media di lokasi konferensi pers, Kamis.

"Ini tadi sudah kami tampilkan saat kami menerima penyerahan Kepada penyidik sudah ditunjukkan untuk diuji labfor. Hasil uji labfor yang jelas identik dengan pembanding," ujar Djuhandhani menambahkan.

Menurut dia, keengganan penyidik menunjukkan ijazah asli dalam forum publik bukan berarti menyembunyikan dokumen, melainkan bagian dari prosedur hukum. Djuhandhani menyebut, Jokowi juga telah menyatakan kesediaannya untuk membuka dokumen asli apabila diperlukan dalam proses hukum atau persidangan.

"Seperti yang disampaikan oleh pemilik ijazah, dalam hal ini Bapak Jokowi menyampaikan, saya akan buka saat kalau memang diperlukan untuk kepentingan hukum atau persidangan. Itu yang akan disampaikan," ucap Djuhandhani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement