Senin 22 Jul 2024 13:44 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Segera Diadili

Jampidsus Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejari Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menanta barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).
Foto:

Adapun dari tersangka Helena, penyidik menyita aset-aset tak bergerak berupa enam bidang tanah yang empat di antaranya tersebar di wilayah Jakarta Utara (Jakut), dan dua bidang di Kabupaten Tangerang, di Provinsi Banten. Penyidik juga menyita tiga unit mobil dari tangan Helena, seperti satu unit Kijang Innova, satu unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard. “Dari tersangka HL juga ada disita oleh penyidik sebanyak 45 buah perhiasan, dan uang tunai, serta jam tangan mahal,” begitu kata Harli melanjutkan.

Uang tunai yang disita dari Helena, sebanyak 2 juta dolar Singapura, atau setara Rp 24,1 miliar, dan uang dalam negeri sebesar Rp 10 miliar dan Rp 1,48 miliar. Adapun jam tangan yang disita dari tersangka Helena, sebanyak dua unit arloji mewah bermerk Richard Mile.

Terhadap kedua, tersangka, kata Harli, mengacu berkas perkara yang dilimpahkan dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Adapun peran tersangka Harvey dan Helena dalam kasus dugaan korupsi timah ini, kata Harli, adalah bagian dari pihak swasta.

“Bahwa tersangka HM adalah perwakilan dari PT RBT, yang mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi terhadap pihak PT Timah Tbk, dalam kerjasama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi kegiatan ilegal yang dilakukan CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN,” begitu kata Harli.

Kegiatan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut, berupa aktivitas penambangan dan peleburan bijih timah yang diperoleh dari kerja sama ilegal dalam penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Tersangka HM, juga yang menginisiasi keuntungan dari CV VIP, CV SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada tersangka HL melalui PT QSE untuk selanjutnya diserahkan kepada tersangka-tersangka lain dengan modus pemberian CSR,” begitu sambung Harli.

Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, selanjutnya tim JPU Kejari Jaksel akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka, yang selanjutnya dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement