Rabu 31 Jul 2024 16:58 WIB

Terungkap di Dakwaan Kasus Timah: Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Nikmati Rp 420 Miliar

11 nama penikmat hasil penambangan timah ilegal, di antaranya adalah Harvey Moeis.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menata barang bukti saat pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil dugaan korupsi penambangan timah ilegal pada lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) disebut memperkaya 11 tersangka mencapai Rp 30 triliun sepanjang 2015-2019. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Suranto Wibowo (SW), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Babel 2015-2019.

11 nama penikmat hasil penambangan timah ilegal tersebut, di antaranya adalah suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang hingga kini masih dalam penahanan. JPU Ardito Muwardi dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, pada Rabu (31/7/2024), mengatakan, Harvey bersama-sama tersangka Helena Lim menerima uang hasil korupsi penambangan timah ilegal tersebut sebanyak Rp 420 miliar.

Baca Juga

“Bahwa perbuatan terdakwa Suranto Wibowo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, di antaranya adalah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” begitu kata Ardito di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dakwaan terhadap Suranto Wibowo, menjadi persidangan pembuka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal itu. Disebutkan dalam dakwaan, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

Dari kerugian negara tersebut, sekitar Rp 30 triliun di antaranya dinikmati oleh para tersangka dalam kasus ini. Harvey, dalam perkara ini turut jadi tersangka atas perannya sebagai perwakilan atas kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Helena dijerat tersangka atas perannya sebagai Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Mengacu dakwaan, selain Harvey dan Helena, kasus dugaan korupsi jumbo dari sektor tambang timah ini juga turut dinikmati tersangka Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Pemprov Babel, sebesar Rp 325,9 juta. Tersangka Suparta, selaku bos PT RBT, melalui perusahaan tersebut, menikmati keuntungan dari korupsi timah itu sebesar R 4,5 triliun.

Sedangkan tersangka Tamron (TN) alias Aon, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficiary owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) turut menikmati hasil korupsi sebesar Rp 3,66 triliun. Pihak lain yang disebut dalam dakwaan kecipratan uang korupsi tersebut adalah tersangka Robert Indarto (RI) yang turut mendapatkan Rp 1,92 triliun melalui perannya sebagai Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).

Lalu ada nama tersangka Suwito Gunawan (SG) alias Awi yang menikmati korupsi tambang timah sebesar Rp 2,20 triliun melalui perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP). Tersangka Hendry Lie (HL) yang merupakan salah-satu anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, juga disebut menikmati hasil korupsi timah sebesar Rp 1,05 triliun melalui PT Tinindo Internusa (TIN).

Paling besar, hasil korupsi penambangan timah ilegal tersebut dinikmati oleh sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan atau pemilik IUJP sebesar Rp 10,38 triliun. Pemilik IUJP tersebut di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama.

Selanjutnya, tersangka Emil Erminda (EE) yang menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp 986,7 miliar melalui perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, sekaligus sebagai pemilik CV Salsabila. Hasil korupsi sekurang-kurangnya Rp 30 triliun yang tersebar ke sejumlah nama dan tersangka itu didakwakan oleh JPU sebagai bagian dari nilai kerugian keuangan negara.

Sedangkan Rp 271 triliun sisanya, merupakan angka kerugian negara yang disebabkan dari kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk sepanjang 2015-2022. Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus Kejagung total menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Pada Rabu (31/7/2024), tiga tersangka awalan yang didakwa adalah Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani alias Bani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement