REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat meringkus tiga orang sindikat penipuan jual beli online di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Senin (15/7/2024) kemarin. Mereka berinisial Amas, FD seorang ibu rumah tangga, dan CTI karyawan swasta yang berasal dari Balikpapan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, para tersangka mengunggah foto sepeda motor jenis NMAX milik orang lain yang didapatkan dari platform OLX ke marketplace Facebook. Mereka menjual sepeda motor itu dengan harga murah untuk menarik minat pembeli.
"Ketika ada yang berminat, tersangka mengarahkan korban untuk menemui pemilik asli kendaraan dengan cara memanipulasi korban lalu mengatakan pemilik kendaraan itu adik iparnya," ucap Jules, Kamis (18/7/2024).
Selanjutnya, Jules mengatakan, tersangka mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya. Tidak hanya itu, tersangka berkomunikasi dengan pemilik asli kendaraan dan menyebut bahwa terdapat temannya yang hendak membeli motor sekaligus mengecek kendaraan.
"Apabila korban sudah selesai melakukan pengecekan, tersangka mengatakan ke pemilik asli jika pembayaran akan dilakukan langsung oleh tersangka melalui rekening dengan alasan temannya akan melakukan pembayaran kredit ke tersangka," kata Jules.
Setelah tertipu, Jules mengatakan, korban melapor ke Polda Jawa Barat lalu penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku di Balikpapan. Diketahui para tersangka khususnya Amas dan CTI yang merupakan residivis sudah melakukan aksi tersebut hingga 20 kali dan mendapatkan keuntungan Rp 200 juta. "Korban 20 orang rata-rata penjualan sepeda motor Rp 15 juta hingga Rp 20 juta," kata dia.
Jules mengatakan, Amas dan FD memiliki peran mencari foto sepeda motor untuk diiklankan. Sedangkan CTI menampung uang tersebut. Uang tersebut, Jules mengatakan, digunakan para tersangka untuk judi online. Termasuk membeli barang haram yaitu narkotika jenis sabu dengan bukti kedua tersangka Amas dan CTI positif narkotika.
Para tersangka dijerat pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.