REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) memberikan respons terhadap pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengoreksi penanganan awal kasus pembunuhan Vina tidak menggunakan scientific crime investigation. Mereka bersyukur Kapolri Sigit sudah memberikan koreksinya.
"Dari awal timbulnya masalah itu karena tidak ada scientific crime investigation, nggak dicek sidik jari, juga visum dan lainnya," ucap Roely Panggabean kuasa hukum Rudi Irawan dari Peradi, Jumat (21/6/2024) malam.
Roely berterima kasih kepada Kapolri yang telah mengoreksi hal tersebut. Lebih jauh pihaknya ingin mencari kebenaran materiil dalam kasus pembunuhan yang terjadi 2016 silam.
"Jadi buat saya hal seperti ini terima kasih kepada kapolri yang sudah mengoreksi, buat kami intinya kita ingin mencari kebenaran materiil," kata dia.
Pihaknya juga ingin mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan seusai aturan. Selain itu hak-hak terpidana tidak terabaikan. Seperti diketahui, tim dari Peradi telah menerima kuasa dari enam terpidana untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Tentu kami sebagai penasihat hukum tentu mempunyai harapan tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan, kita lihat nanti," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui pengusutan awal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu, tak didasari pada metode penyidikan yang berbasis scientific crime investigation. Hal tersebut diakui Sigit kemudian memicu beragam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Sigit menegaskan, agar setiap penyidikan kepolisian selalu profesional dan mengedepankan scientific crime investigation dalam setiap pengungkapan-pengungkapan kasus di masyarakat. Terutama dalam beban pembuktian.
"Menjadi penyidik agar profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. Dalam pengungkapan perkara, bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).