Sabtu 22 Jun 2024 07:05 WIB

Peradi Jadi Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Enam orang yang ditahan diyakini tidak bersalah, sehingga Peradi akan ajukan PK.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Erik Purnama Putra
Kejanggalan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Foto: Republika
Kejanggalan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi membentuk tim untuk menyusun bukti baru peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016. Mereka menjadi kuasa hukum untuk enam terpidana, yaitu Eka Sandi, Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi, Eko dan Jaya.

Roely Panggabean selaku kuasa hukum enam orang terpidana, mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa dari keenam terpidana. Namun, satu orang terpidana belum menyerahkan surat kuasa karena masih diperiksa penyidik Polda Jabar.

Baca Juga

"Itu yang sudah terima surat kuasanya yang belum itu satu Sudirman karena masih diperiksa Polda dan belum dikembalikan ke lapas. Tapi kami akan mengejar untuk Sudirman," ucap Roely di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Jumat (21/6/2024) malam WIB.

Dia mengaku, telah membentuk tim mengumpulkan bukti bukti yang bisa dijadikan novum. Mereka berencana mengajukan PK terhadap kasus enam terpidana yang divonis hukuman seumur hidup. "PK kita lagi mengumpulkan bukti bisa atau tidak jadi novum dan sebagainya ini semua kita sudah bikin tim dan tim ini banyak," kata Roely.

Menurut dia, tim sedang mengumpulkan berbagai bukti langsung dari di Cirebon, termasuk di dalam lapas dan Polda Jabar. Pihaknya ke depan akan berkonsutasi dengan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. "Kita lihat tim akan mengadakan rapat dan intinya kami akan ajukan PK, kapan masih berkonsultasi dengan ketua umum," ujar Roely.

Selain itu, Peradi juga ingin mencari kebenaran materiel serta mendampingi seluruh terpidana agar semua proses berjalan sesuai aturan. "Buat kami ingin mencari kebenaran materil kedua mendampingi para terpidana supaya proses berjalan sesuai aturan," kata Roely.

Adapun Peradi menjadi kuasa hukum enam terpidana karena yakin mereka tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Para terpidana yang sudah mendekam di penjara selama bertahun-tahun itu layak diperjuangkan agar pelaku pembunuhan yang asli bisa dijebloskan ke sel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement