REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anak kandung di kosan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/5/2024). Sidang itu dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan itu, Panca didakwa dengan pasal berlapis, mulai pembunuhan berencana, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JPU menyampaikan tujuh poin pasal dakwaan yang menjerat Panca berdasarkan dakwaan.
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
Dari tujuh poin tersebut, sebanyak empat poin pasal berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap keempat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4), AR (3), dan AS (1). Kemudian sebanyak tiga pasal terkait dengan kasus KDRT terhadap istrinya berinisial DM.
"Bahwa terdakwa Panca Darmansyah dengan sengaja dan dengan rencana lebih dan merampas nyawa orang lain," ucap JPU Andy Jaya Aryandi dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (29/5/2024). JPU juga menilai Panca telah melanggar Pasal 338 KUHP berkaitan pembunuhan terhadap anaknya atau sengaja merampas nyawa orang lain dimaksud dalam dakwaannya.
Panca juga dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 C juncto 80 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!
Kemudian, JPU menganggap, perbuatan Panca membunuh anaknya juga telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT. Tersangka didakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. "Terdakwa Panca Darmansyah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," ucap Andy.
Selanjutnya, Panca juga didakwa atas kasus KDRT terhadap istrinya. Andy menyebut, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Panca terhadap istrinya dinilai telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan sambil Jaksa menjelaskan unsur melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dimaksud," jelas Andy.
Menurut Andy, Panca telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Panca hadir di persidangan di PN Jaksel dengan raut wajah datar di persidangan sambil mengenakan sandal jepit. Dia tampak kusyuk mendengarkan dakwaan padanya.