Jumat 24 May 2024 17:41 WIB

Terancam Penjara 15 Tahun, Begini Penampakan Pembunuh Imam Mushola di Jakbar

Pelaku Gilang menikam imam mushola di Kedoya karena sakit hati dengan korban.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pria berinisial MGS (24) yang menikam imam mushala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).
Foto: Antara/Risky Syukur
Pria berinisial MGS (24) yang menikam imam mushala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyangkakan pasal berlapis kepada pria berinisial MGS (24 tahun) alias Gilang yang menikam imam mushola berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024). Gara-gara luka yang diderita, MS harus kehilangan nyawa ketika mendapat pertolongan medis di rumah sakit.

"Terhadap pelaku, kita kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (24/5/2024).

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Penghuni Paviliun 5A Akmil

Menurut Syahduddi, Pasal 340 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata Syahduddi.

Adapun MGS yang ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu. Rencana pembunuhan tersebut muncul akibat dendam.

Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri

Hal itu dipicu MGS menerima perlakuan yang kurang baik dari MS ketika pelaku berkunjung ke rumah korban untuk menemui cucunya (A). Adapun MGS menyukai A.

"Kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, dalam kegiatan bertamunya, pelaku mendapatkan sambutan ataupun perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku atau terkesan seperti merendahkan pelaku," ujar Syahduddi.

Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu berencana untuk membunuh korban MS. "Namun, dilaksanakan pada saat ini, Kamis (16/5), dengan alasan supaya orang-orang yang ada di sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," kata Syahduddi.

Baca: Mayjen Dian Andriani Ratna Dewi, Kowad Pertama Berpangkat Mayjen

Setelah menyimpan dendam selama dua tahun, pelaku MGS kemudian memantau kegiatan MS selama satu pekan sebelum penikaman terjadi. "Pada Kamis (16/5) pukul 04.30 WIB, korban kemudian ditusuk oleh pelaku di bagian pinggang sebelah kanan se-dalam 19 sentimeter (cm) saat korban hendak wudhu di mushola," kata Syahduddi.

 

Akibat tikaman tersebut, korban kehabisan darah. Meskipun kemudian dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement