Selasa 25 Jun 2024 15:35 WIB

Direhabilitasi di RSKO Jakarta, Musisi Virgoun Ucapkan Minta Maaf

Virgoun bersama perempuan PA (20) ditangkap di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Musisi Virgoun Tambunan Putra di Markas Polres Metro Jakarta Barat.
Foto: Antara/Ilham Kausar
Musisi Virgoun Tambunan Putra di Markas Polres Metro Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Virgoun Tambunan Putra (38 tahun) yang ditangkap bersama perempuan PA (20) di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6/2024), mengucapkan permohonan maaf saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024).

"Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," katanya.

Virgoun juga berjanji, peristiwa terkait penyalahgunaan narkotika ini menjadi pertama dan terakhir kalinya untuk dirinya. Dia mengaku, tidak akan terjerumus dalam barang haram tersebut.

Baca: Ketum PSSI Erick Thohir Beri Apresiasi ke Satreskrim Polresta Sleman

Virgoun berjanji kasusnya ini merupakan yang pertama dan terakhir. "Mudah-mudahan Insha Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," kata mantan suami Inara Rusli.

Dia berterima kasih pada tim penyidik yang sudah berbaik hati dalam memprosesnya dan menjalani kasus hukum yang sedang berjalan. "Juga terima kasih atas perhatian teman teman wartawan semua," kata Virgoun

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama untuk memerangi narkoba. "Mengingat narkoba merupakan musuh kita bersama dan bangsa kita sudah darurat narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan bangsa dan negara kita dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Syahduddi juga berpesan kepada masyarakat jika melihat dan mengetahui adanya tindak pidana narkotika agar segera menginformasikan kepada Kepolisian dan pasti segera ditindaklanjuti. Virgoun yang ditangkap bersama PA (20) dan BH (37) rencananya direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Keputusan rehabilitasi tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement