Ahad 09 Mar 2025 08:22 WIB

Polisi Tangkap Sopir Truk Angkut 13 Sepeda Motor Hasil Curian

AMR mendapatkan upah Rp 500 ribu per unit untuk motor yang dikirim ke Bengkulu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (ilustrasi).
Foto: Salsabila Assani
Sejumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) menangkap sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu. "Pelaku AMR (45) mendapatkan upah Rp 500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, anggota Polsek Tambora yang sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P.

Setelah diberhentikan dan diperiksa, kata Kukuh, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku. Saat dimintai keterangan, lanjut Kukuh, sopir truk berinisial AMR mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Semua kendaraan akan diserahkan kepada seorang penerima di Bengkulu. Mendapat keterangan seperti itu, polisi pun langsung menahan AMR. "Penangkapan itu setelah petugas mencurigai sebuah truk putih yang sedang dalam perjalanan untuk mengirimkan sepeda motor," ujar Kukuh.

Selain itu, petugas juga mengetahui sepeda motor tersebut diangkut oleh seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron. Ke-13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement