REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menjawab panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (14/5/2024). Panggilan ini menyoal kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ghufron.
Ghufron menyampaikan tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang etik tersebut. Sehingga, Ghufron menyebut tak perlu membawa dokumen atau fakta pendukungnya.
"Nggak ada persiapan, hanya akan bawa diri dengan baik," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
Ghufron berharap rencana kehadirannya di Dewas KPK pada hari ini tak terhalang sesuatu apa pun.
"Insyaallah semoga tidak ada halangan," ujar Ghufron.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024. Tetapi, Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua ini tidak hadir juga, maka sidang etik terhadap Ghufron tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron malah mengadukan Anggota Dewas KPK Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi. Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan Ghufron juga terdaftar di MA pada 25 April 2024. Gugatan tersebut termuat dengan nomor 26 P/HUM/2024. Adapun kasusnya masuk dalam jenis perkara tata usaha negara. Status kasus itu kini dalam proses distribusi.