REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Jakarta Utara, Madani Muhammad Furqon dilaporkan ditangkap oleh kepolisian pada Selasa (2/4/2024). Tak hanya Furqon, istrinya juga ikut dibawa oleh aparat kepolisian.
Salah seorang warga yang tinggal di Kampung Susun Bayam, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Neneng, mengonfirmasi penangkapan kedua orang warga Kampung Bayam itu. Menurut dia, kedua warga itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut).
"Iya (ditangkap)," kata Neneng saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta pada Selasa malam WIB. Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
Berdasarkan keterangan yang diberikan, Furqon dan istrinya dijemput paksa oleh polisi pada Selasa sore, menjelang waktu berbuka puasa. Proses penjemputan itu disebut sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan.
Penangkapan itu dilakukan terkait masalah penempatan bangunan KSB yang berada di sisi utara Jakarta International Stadium (JIS). Padahal, saat ini warga yang menghuni KSB sedang melakukan pramediasi dengan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Komnas HAM.
Kasus di KSB itu diketahui bermula ketika warga Kampung Bayam terdampak pembangunan JIS. Gubernur DKI kala itu, Anies Rasyid Baswedan menjanjikan mereka bisa tinggal di KSB. Warga juga menyebut, PT Jakpro telah menerbitkan SK yang berisi bahwa KSB diperuntukkan bagi warga Kampung Bayam.
Baca: Dandim Penjaga Jakarta Pusat Naik Pangkat Jadi Kolonel
Berbekal SK itu, warga menempati unit yang ada di KSB. Namun, pihak Jakpro tak kunjung memberikan akses listrik dan air bersih kepada warga. Justru, Jakpro disebut melaporkan warga karena melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan atau memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama.
Adapun Kampung Bayam adalah lahan milik pemerintah. Sehingga warga sekarang dianggap ilegal jika memaksa menempati KSB yang diperuntukkan bagi pekerja Jakpro.